Etika Berpakaian Wanita dalam Islam.
Nizar Zulmi (191310004179)
Universitas Islam Nahdlatul Ulama
nizarzulmi474@gmail.com
Pakaian (Busana) adalah produk budaya, sekaligus tuntutan agama dan moral. Memakai pakaian tertutup bukanlah monopoli masyarakat Arab sebelum datangnya Islam, pakaian penutup (seluruh badan wanita) telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno dan lebih melekat pada orang-orang Sassan Iran, dibandingkan dnegan tempat-tempat lain.Setelah Islam datang, Al-Qur’an dan Sunnah berbicara tentang pakaian dan memberi tuntunan menyangkut cara-cara memakainya. Kitab Suci Al-Qur’an melukiskan keadaan Adam dan pasangannya sesaat setelah melanggar perintah Tuhan mendekati suatu pohon dan tergoda oleh setan sehingga mencicipinya bahwa:
"Yakni serta merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telahmerasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapislapis”. (QS. Al-A’raf [7]:22).
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Adam as., dan pasangannya tidak sekedar menutupi aurat mereka dengan selembar daun, tetapi daun di atas daun sebagaimana dipahami dari kata (yakhshifani) yang digunakan ayat al-A’raf di atas. Hal tersebut mereka lakukan agar aurat mereka benar-benar tertutup dan pakaian yang mereka kenakan tidak menjadi pakaian mini atau transparan atau tembus pandang. Ini juga menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan fitrah manusia yang diaktualkan oleh Adam dan istrinya as. pada saat kesadaran mereka muncul, sekaligus menggambarkan bahwa siapa yang belummemiliki kesadaran seperti anak-anak di bawah umur maka mereka tidak segan membuka dan memperlihatkan auratnya.
Apa yang dilakukan oleh pasangan nenek moyang kita itu, dinilai sebagai awal usaha manusia menutupi berbagai kekurangannya, menghindari dari apa yang dinilai buruk atau tidak disenangi serta upaya memperbaiki penampilan dan keadaan sesuai dengan imajinasi dan khayal mereka. Itulah langkah awal manusia menciptakan peradaban. Allah mengilhami hal tersebut dalam benak manusia pertama untuk kemudian diwariskan kepada anak cucunya. Jika demikian berpakaian atau menutup aurat adalah alamat, bahkan awal dari lahirnya peradabaan manusia.
Tinjauan Busana Wanita Muslimah sesuai Ketentuan Islam
Gaya berbusana dalam pandang Islam, semestinya menjadi acuan live style bagi setiap muslimah sejati, terutama dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar keagamaan. Sehubungan dengan hal tesebut, secara umum ada 3 (Tiga) ketentuan tata busana seoarang muslimah yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, antara lain:
1. Tidak boleh memakai pakaian ketat yang mengundang rangsangan. Kalaulah ditemukan perbedaan pendapat tentang makna ayat 31 surah an-Nur.
Penggalan ayat ini berpesan bahwa segala bentuk pakaian, gerak-gerik, ucapanserta aroma yang bertujuan atau dapat mengundang fitnah (rangsangan birahi) serta perhatian berlebihan adalah terlarang. Jadi, wanita yang memakai pakaian transparan.dan ketat yang dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya dia disebut berpakaian, tetapi telanjang. Ada beberapa ulama pengikut Madzhab Syafi’i memiliki pendapat bahwa seorang wanita dianjurkan memakai pakaian yang longgar dan khimar ketika shalat.Selain itu, hendaklah ia memakai jilbab yang tebal yang melapisi pakaiannya; sehingga jilbab itu menutupi seluruh tubuhnya dan menjadikan bentuk tubuhnya tidak tampak.
2.Tidak memakainya dengan maksud ingin terkenal. Dilarang memakai pakaian yang sangat mahal dan istimewa dengan maksud takabur dan berbangga diri. Atau memakai pakaian lusuh untuk menarik perhatian orang dan supaya disebut tawadhu’. Muslimah memang sebaiknya bersikap tengah-tengah dalam semua urusan agamanya. Nabi dan para istrinya pernah memakai pakaian katun, pakaian dari kapas, pakaian dari kulit, baju kurung , dan pakaian lain yang dikenal masyarakat. Dalam konteks ini juga, Nabi SAW. bersabda:”Siapa yang memakai pakaian (yang bertujuan mengundang) popularitas, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada Hari Kemudian, lalu dikobarkan pada pakaian(nya) itu api” (HR.Abu Daud dan Ibn Majah).Adapaun maksudnya di sini adalah apabila tujuan memakainya mengundang perhatian dan bertujuan memperoleh popularitas. Adapun jika yang bersangkutan memakaianya bukan dengan tujuan itu, lalu kemudian melahirkan popularitas akibat pakaiannya, maka semoga niatnya untuk tidak melanggar dapat menoleransipopularitas yang lahir itu. Sebagaimana perempuan tidak boleh membuka bagian tubuh dibawah dada sampai ke lutut untuk mahramnya dan perempuan lain ketika aman dari timbulnya fitnah.
3.Tidak boleh memakai pakaian bergambar sesuatu yang bernyawa dan bergambarsalib.Sekarang ini banyak ditemukan pakaian bergambar makhluk hidup, bergambarsalib, dan atau bertuliskan kata-kata tidak sopan dengan berbagai corak dan desain.
Lebih lanjut, menurut Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam hal berbusan yang sesuia dengan ketentuan Islam, paling tidak ada beberapa kriteria busana yang mesti diperharikan oleh seorang wanita muslimah. Beberapa kriteria tersebu yaitu ;
a. Menutupi seluruh badan selain bagian yang dikecualikan, hal ini menegaskan bahwa kewajiban wanita untuk menutup seluruh perhiasan dan tidak memperlihatkan sedikit pun darinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Terkecuali apa-apa yang memang tampak tanpa disengaja, maka ia tidak berdosa apabila segera menutupinya.
b. Tidak berbentuk perhiasan, dalam hal ini sesungguhnya Islam sangat tegas dalam melarang tabarruj, bahkan larangan melakukan perbuatan ini digandengkan dengan larangan melakukan syirik kepada Allah, berzina, mencuri, dan perbuatan-perbuatan lain yang diharamkan. Tabarruj disini ialah perbuatan kaum wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupinya, yang dapat mengundang syahwat kaum pria.
c. Harus tebal dan tidak transparan, sebab tujuannya menutup aurat itu baru dapat tercapai jika jilbab terbuat dari kain yang tebal. Kain yangtipis hanya akan menambah fitnah (godaan) dan keindahan bentuk tubuh seorang wanita.
d. Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh, sudah jelas bahwa tujuan berpakaian adalah menghilangkan fitnah dari kaum wanita, dan itu tidak mungkin terwujud melainkan dengan mengenakan pakaian yang longgar dan lebar. Tidak dibolehkan memakai pakaian ketat, sebab meskipun sudah menutupi warna kulit, pakaian tersebut tetap menggambarkan lekuk seluruh tubuh atau sebagiannya. Kondisi seperti ini yang akan mengundang syahwat kaum pria.
e. Tidak boleh diberi wewangian atau parfum, dalam hal ini yang memakai wewangian bagi wanita dapat mengundang syahwat (pria).
f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, dalam hal ini laki-laki yang menyerupai kaum wanita akan terpengaruh oleh akhlak dan perangai kaum wanita sesuai kadar penyerupaannya hingga pada puncaknya laki-laki tersebut benar-benar menjadi banci dan menempatkan dirinya sebagai seorang wanita. Begitu juga dengan wanita yang menyerupai kaum pria akan terpengaruh oleh akhlak dan perangaikaum pria, hingga akhirnya mereka berani bersolek dan menampakkan (perhiasan) sebagaimana kaum pria.
g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir, persyaratan ini berdasarkan prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam syari’at bahwa kaum Muslimin,laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan menyerupakan diri mereka dengan laki-laki.
h. Tidak berbentuk pakaian Syuhrah (sensasi), maksudnya pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan tujuan menjadipusat perhatian masyarakat (yang melihatnya) baik berupa pakaian mahal yang dipakai seseorang untuk membanggakan diri dengan kekayaan duniawi maupun pakaian murahan yang sengaja dipakai seseorang untuk menunjukkan sikap zuhud dan itu dilakukan atas dasar riya’.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa menutup aurat berbeda dengan memakai pakaian syar’i (yang dibenarkan Allah) yang menutup aurat. Dalam sholat, salah satu syarat sahnya adalah menutup aurat, sehingga apa pun yang dipakai seorang Muslimah agar auratnya tidak terbuka, itu sudah cukup menjadikan sholatnya sah. Namun, belum tentu. pakaian yang menutupi aurat boleh dikenakan wanita Muslimah saat ia pergi ke luar rumah. Karena untuk keluar rumah, Allah swt., tidak hanya mengahruskan mereka untuk menutup auratnya, tapi juga mengenakan pakaian syar’i untuk menutup auratnya. Saat berada di rumahnya, dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa dia lakukan bersama dengan mahramnya, tentu wanita Muslimah tidak perlu menutup aurat dengan pakaian lengkapnya sebagaimana keluar rumah. Karena Allah swt., membolehkan mahram wanita Muslimah itu untuk melihat bagian tubuh wanita sampai batas tempat melekatnya perhiasannya.
Komentar
Posting Komentar